SUKADANA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggerebek lokasi pembuatan narkoba jenis sabu di Desa Nyappir, Bumi Agung, Lampung Timur.
Waka Polres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku berinisial FP (30) warga Bumi Agung.
"Pelaku tersebut, diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu di rumahnya," kata Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Kamis (21/3/2024).
Tersangka ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Desa Nyampir, Bumi Agung, Lampung Timur.
"Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik sabu," ujar Kompol Sugandhi Satria Nugraha.
Hal tersebut dikuatkan, dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, polisi turut menyita dua plastik klip yang berisi sabu.
Polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
384
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia