LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): JL (48), warga Tanjungtirto, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur, yang memiliki senjata api (senpi) ilegal seharga 2,5 juta, akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan bisa diancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudhy Chandra Erlianto, Rabu (30/8/2017).
JL ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Waybungur, Selasa (29/8/2017) siang. Kronologis penangkapan, kata Kapolres, saat anggota Tekab 308 melakukan hunting di jalan raya. Anggota melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai JL dan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, di bawah jok sepeda motor ditemukan senpi rakitan dan lima peluru aktif.
Kemudian, anggota Tekab 308 membawa pelaku kepemilikan senpi ke Mapolres Lampung Timur, untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan JL, dia mengaku membeli senpi rakitan jenis revolper itu dari tangan PR alias PT, seharga Rp2,5 juta. PT itu merupakan pelaku kejahatan dan sudah meninggal saat ditangkap polisi, kata AKBP Yudhy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyimpan senpi ilegal, kini JL mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Selain itu, sepucuk senjata api dan lima peluru aktif menjadi barang bukti guna kelengkapan penyidikan. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16635
EKBIS
9316
Lampung Selatan
5162
Bandar Lampung
4958
Bandar Lampung
4823
131
05-Apr-2025
149
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia