LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): JL (48), warga Tanjungtirto, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur, yang memiliki senjata api (senpi) ilegal seharga 2,5 juta, akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan bisa diancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudhy Chandra Erlianto, Rabu (30/8/2017).
JL ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Waybungur, Selasa (29/8/2017) siang. Kronologis penangkapan, kata Kapolres, saat anggota Tekab 308 melakukan hunting di jalan raya. Anggota melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai JL dan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, di bawah jok sepeda motor ditemukan senpi rakitan dan lima peluru aktif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyimpan senpi ilegal, kini JL mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Selain itu, sepucuk senjata api dan lima peluru aktif menjadi barang bukti guna kelengkapan penyidikan. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia