Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Timur Terus Usut Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Lampungpro.co, 30-Aug-2017

Lukman Hakim 1821

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): JL (48), warga Tanjungtirto, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur, yang memiliki senjata api (senpi) ilegal seharga 2,5 juta, akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan bisa diancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudhy Chandra Erlianto, Rabu (30/8/2017).

JL ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Waybungur, Selasa (29/8/2017) siang. Kronologis penangkapan, kata Kapolres, saat anggota Tekab 308 melakukan hunting di jalan raya. Anggota melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai JL dan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, di bawah jok sepeda motor ditemukan senpi rakitan dan lima peluru aktif.

Kemudian, anggota Tekab 308 membawa pelaku kepemilikan senpi ke Mapolres Lampung Timur, untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan JL, dia mengaku membeli senpi rakitan jenis revolper itu dari tangan PR alias PT, seharga Rp2,5 juta. PT itu merupakan pelaku kejahatan dan sudah meninggal saat ditangkap polisi, kata AKBP Yudhy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyimpan senpi ilegal, kini JL mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Selain itu, sepucuk senjata api dan lima peluru aktif menjadi barang bukti guna kelengkapan penyidikan. (SUSANTO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16635


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved