Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Timur Terus Usut Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Lampungpro.co, 30-Aug-2017

Lukman Hakim 1820

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): JL (48), warga Tanjungtirto, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur, yang memiliki senjata api (senpi) ilegal seharga 2,5 juta, akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan bisa diancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudhy Chandra Erlianto, Rabu (30/8/2017).

JL ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Waybungur, Selasa (29/8/2017) siang. Kronologis penangkapan, kata Kapolres, saat anggota Tekab 308 melakukan hunting di jalan raya. Anggota melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai JL dan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, di bawah jok sepeda motor ditemukan senpi rakitan dan lima peluru aktif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyimpan senpi ilegal, kini JL mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Selain itu, sepucuk senjata api dan lima peluru aktif menjadi barang bukti guna kelengkapan penyidikan. (SUSANTO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved