Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Komisi IV Bandar Lampung Warning Pemkot: Proteksi Kebakaran Harus Jadi Prioritas, Bukan Formalitas
Lampungpro.co, 24-Feb-2026

Sandy 242

Share

Suasana rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kota Bandar Lampung bersama Komisi IV DPRD | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Komisi IV DPRD Bandar Lampung menyoroti kondisi infrastruktur proteksi kebakaran di kota setempat, khususnya hydrant pillar dan ground tank, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pada Selasa (24/2/2026).

Dalam RDP tersebut terungkap, dari lima lokasi ground tank (tangki air bawah tanah) yang ada, saat ini tidak satu pun berfungsi secara optimal. Padahal, ground tank merupakan reservoir utama penyuplai air untuk sistem proteksi kebakaran gedung, sementara hydrant pillar menjadi titik akses vital bagi petugas saat proses pemadaman.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut keselamatan publik.

“Ground tank dan hydrant adalah infrastruktur keselamatan masyarakat. Jika tidak berfungsi, maka risiko kebakaran akan semakin besar, terutama di kawasan padat penduduk dan gedung-gedung pelayanan umum,” tegas Asroni.

Menurutnya, keberadaan hydrant pillar yang berfungsi baik sangat menentukan kecepatan dan efektivitas penanganan kebakaran. Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah konkret.

Komisi IV merekomendasikan agar dilakukan audit teknis menyeluruh terhadap seluruh ground tank dan jaringan hydrant. Selain itu, pemerintah juga diminta menyusun rencana reaktivasi dan rehabilitasi fasilitas yang rusak, serta menjadikan sistem proteksi kebakaran sebagai prioritas dalam kebijakan anggaran daerah.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong evaluasi standar keselamatan kebakaran pada gedung-gedung publik dan kawasan strategis di Bandar Lampung.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di forum diskusi. Keselamatan warga adalah prioritas utama. Kami akan mengawal sampai ada solusi nyata,” ujar Asroni.

Dalam standar teknis, pemasangan hydrant pillar juga memiliki ketentuan jarak tertentu. Berdasarkan standar National Fire Protection Association (NFPA) 20, jarak pemasangan hydrant idealnya memiliki radius sekitar 35–38 meter.

Perhitungan tersebut mengacu pada jangkauan proteksi satu unit hydrant yang mampu melindungi area sekitar 1.000 meter persegi.

Selain itu, ketentuan dalam SNI 03-1735-2000 menyebutkan bahwa lokasi hydrant harus mudah diakses mobil dan petugas pemadam kebakaran, dengan jalur bebas hambatan hingga 50 meter menuju titik hydrant.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap perbaikan dan penataan kembali sistem hydrant pillar dapat segera dilakukan. Dengan infrastruktur proteksi kebakaran yang optimal, risiko kerugian akibat kebakaran diharapkan dapat ditekan, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dan aset daerah. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved