LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan AS (27), warga Kelurahan Kotagapura, Kecamatan Kotabumi, di rumahnya, Rabu (3/5/2017), sekitar pukul 19.30 WIB. Kasatnarkoba Polres Lampung Utara Iptu Andi Gustami mengatakan dari rumah tersangka pihaknya mendapatkan barang bukti berupa dua butir pil warna coklat yang diduga ekstasi di pot bunga di depan rumah. Kemudian, ditemukan kembali dua plastik klip bening bekas sabu, satu bong bekas botol minuman, satu pirek, satu cottonbut, satu centong, satu korek api gas.
Usai melakukan penggeledahan, kata Andi Gustami, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Lampung Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Menurut pengakuan tersangka, lanjut Andi, dia mendapatkan barang haram itu dari tersangka berinisial EA. Saat ini, EA masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO), kata dia, Kamis (4/5/2017).
Dia juga menjelaskan tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman empat tahun penjara. Kami memburu tersangka yang menjadi pemasok barang haram itu, kata Andi. (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23049
545
18-Apr-2025
206
18-Apr-2025
209
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia