Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Mesuji Ringkus Oknum Guru SD di Simpang Pematang Cabuli Muridnya dan Ayah di Panca Jaya Hamili Anak Tirinya
Lampungpro.co, 15-May-2025

Amiruddin Sormin 280

Share

Jajaran Polres Mesuji dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Harris saat menjelaskan penangkapan dua pelaku pencabulan anak. POLRES MESUJI

MESUJI (Lampungpro.co): Seorang oknum guru diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji atas kasus tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kemudian seorang ayah tiri yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah MTS hingga hamil.

Dalam konferensi persnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menjelaskan identitas tersangka yang pertama berinisial AS warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang berprofesi sebagai guru SD di Kecamatan Simpang Pematang. Sedangkan tersangka berinisial J warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji yang tidak lain adalah ayah tiri korban.

Lebih lanjut terang AKBP Harris, tersangka AS melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap korban umur 13 tahun. Motivasi tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah karena merasa frustasi sebab sudah lima tahun berumah tangga belum mendapat keturunan.

Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban akan membunuhnya dan dirinya pun akan bunuh diri jika korban meninggalkan tersangka. Korban juga diiming imingi uang dan dibelikan HP.

"Sedangkan tersangka J melancarkan aksinya kepada anak tirinya sebanyak 11 kali terhitung sejak September 2024 hingga April 2025. Korban berumur 15 Tahun hamil tujuh bulan," ungkap Kapolres AKBP Muhammad Harris, Rabu (14/5/2035)

Atas perbuatannya tersangka AS L dijerat Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 junto Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU dari Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 6 Huruf B junto Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sedangkan tersangka J diJerat Pasal 81 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2024 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dan Pasal 42 Ayat 1 junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Peraturan Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

4355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved