Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polrestas Bandar Lampung Sita 23 Kg Ganja, Satu Bandar Narkoba Tewas Ditembak
Lampungpro.co, 10-Feb-2017

Lukman Hakim 2251

Share

BANDARLAMPUNG (Lampro): Polres Kota Bandar Lampung menembak mati Dadang alias Doni (29), bandar narkoba dan membekuk Feri Junaidi (28), kurir 23 kilogram ganja yang dikirim melalui paket di sbuah kantor pos di kawasan Pahoman Bandar Lampung, Kamis (9/2/2017).

Dari rumah tersanga Doni di Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, ditemukan empat pack plastik klip kecil untuk sabu, ponsel berisi banyak transaksi narkoba dan timbangan digital. Selain itu, satu unit�motor Jupiter MX BE-4281-BE milik tersangka Feri yang dipakai untuk mengambil paket turut diamankan.

Paket pos berbentuk kotak itu dari kardus tebal dilapisi lakban tertulis nama dan alamat penerima paket�Bapak Riski Jalan Kebersihan, No 43 Lingkungan 3 RT/RW 002, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, namun alamat tersebut ternyata palsu.

"Paket tersebut dikirim dari Binjai, Sumatera Utara. Diinfokan kepada anggota, diintai dulu tiga hari sebelum menangkap tersangka Feri. Jadi kami sangat berterima kasih atas bantuan informasi dari petugas Kantor Pos,"�kata Murbani, didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wieka Hardianto dan Kasatresnarkoba Polresta Mantoni Tihang.

Hasil penyelidikan aparat selama tiga hari, setelah mendapat laporan kecurigaan soal isi paket, paket yang diterima Feri diketahui akan diberikan ke Dadang warga Kebonjeruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Polisi pun mengikuti Feri yang akan mengantarkan ke Jalan Yasir Hadibroto Kedamaian sesuai dengan arahan Dadang.�

Pengakuan tersangka Feri, ganja itu hendak diedarkan di Kota Bandar Lampung dan sekitarnya.�"Sudah lama tahu Doni itu bandar karena temenan lama. Baru ini ambil paketnya di kantor pos. Dapat upah Rp100 ribu per paket, " kata Feri menjawab pertanyaan para awak media.

Feri residivis narkoba jenis ganja dengan vonis tujuh bulan penjara pada 2007 lalu. Sekarang dia dikenakan�Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup 6-20 tahun penjara. �(ROBIN/PRO2)����������������������

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved