Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polri Bocorkan Tampilan Warna Pelat Nomor Masa Depan di Indonesia
Lampungpro.co, 28-Jul-2018

Lukman Hakim 1082

Share

#beritalampung #beritalampungterkini #beritaolahragalampung #beritapolitiklampung #beritaasiangames #beritalampungupdate #infolampungpro.com #lampungprodotcom #lampungwisata #beritapendidikan #infopendidikan #infokementrian #gubernurlampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) sudah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan untuk mengubah warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna plat kendaraan bermotor yang awalnya hitam, akan berganti putih.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pergantian warna pelat nomor kendaraan bermotor itu dimulai pada 2019. Tujuan utama kebijakan ini agar mudah setiap kendaraan yang lalu lalang di jalanan mudah terbaca oleh kamera pengintai alias CCTV yang terhubung dengan pusat manajemen lalu lintas Korlantas Polri.

"Nanti itu pelat nomornya seperti aplikasi 'face recognition'. Sekarang pelat nomornya ketika misalnya kena CCTV dan lain-lain, itu akan langsung terdeteksi bahwa ini siapa, pelat nomor, angkanya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (27/7/2018).

Namun Anda harus bersabar, karena rencana ini belum diputuskan mengingat masih butuh banyak persiapan secara teknis maupun non-teknis. Perubahan spesifikasi teknis TNKB ini akan dilakukan bertahap itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Iqbal juga menjelaskan warna hitam yang kini menjadi warna dasar TNKB untuk kendaraan pribadi susah terbaca CCTV.� Diharapkan perubahan tersebut akan mengurangi kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Misalnya kenapa itu melebihi kecepatan, kami langsung saja nanti menghubungi si pengendara, bahwa anda melebihi kecepatan di kilometer sekian," kata Iqbal.

Ia menambahkan, terkait teknologi dan warna-warna yang akan digunakan sebagai pengganti lebih detail, Iqbal menuturkan belum diatur dan masih dalam proses pembahasan. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Iqbal mengaku diperlukan revisi Perkapolri 5/2012. "Peraturan Kapolri harus direvisi, terus juga kami akan melihat jangan sampai perubahan itu akan menghambat aktivitas masyarakat," kata dia. (***/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved