JAKARTA (Lampungpro.com) : Seorang perempuan berinisial A (30) harus berurusan dengan polisi gara-gara tak hati-hati menggunakan media sosial. Ia ditangkap karena memposting berita bohong alias hoax tentang kecelakaan pesawat Lion Air melalui akun Facebook bernama Anisa Repa.
"Tersangka ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Jumat 2 November 2018 pukul 21.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (4/11/2018).
Kepada polisi, A mengaku memposting konten tersebut hanya sebagai bentuk ungkapan belasungkawa kepada korban kecelakaan Lion Air. Namun cara yang dilakukan salah karena potongan video yang diunggah tak sesuai. "Dia memposting potongan video yang tidak benar tentang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang setelah melihat berita di televisi," kata Dedi.
Dalam hal ini, polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-undang ITE. Wanita tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
4180
Bandar Lampung
526
Kominfo Lampung
469
Polinela
483
526
15-Jun-2026
469
15-Jun-2026
483
15-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia