JAKARTA (Lampungpro.com) : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya. Kepastian mengenai penandatanganan tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas dengan kepala negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin sudah memastikan bahwa pencairan THR PNS akan dilakukan pada 24 Mei mendatang atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran. Menurutnya, keputusan tersebut juga merupakan permintaan langsung dari presiden dalam rapat terbatas dengan para menteri pada minggu lalu. "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ungkapnya.
Kendati begitu, ia belum merinci besaran THR yang akan diterima para abdi negara pada tahun ini. Namun, bila merujuk pada komponen THR yang biasa diberikan negara kepada PNS, maka tunjangan itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Selain itu, THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok. Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.
Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200. Sementara tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam komponen THR PNS bervariasi bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Tahun ini, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4165
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia