BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengawasi ketat transaksi keuangan dalam Pemilu 2019, terutama terkait sumbangan dana kampanye. Dana kampanye yang diawasi berasal dari sumbangan perorangan maupun dari perusahaan asing kepada pasangan capres-cawapres yang akan bertarung pada 17 April mendatang.
Deputi Pemberantasan PPATK, Firman Shantyabudi mengatakan, pengawasan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan. Terutama terkait sumbangan dana kampanye ilegal kepada pasangan capres-cawapes.
"Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya (capres dan cawapres). Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu," kata Firman dalam diskusi mengenai integritas pemilu di Hotel Ashley, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Menurut dia, PPATK tak tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan dalam pilpres. Pihaknya segera mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing dalam pilpres nanti.
"PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk Pemilu, nanti kita akan (koordinasi) dengan Bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," tandas Firman terkait dana kampanye dari asing. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16115
EKBIS
8719
Bandar Lampung
6081
136
04-Apr-2025
337
03-Apr-2025
378
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia