JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah tetap melarang perayaan Tahun Baru 2022 kendati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal. Tidak ada perayaan-perayaan Tahun Baru segala macam yang (membuat) kerumunan, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Tito menyampaikan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75%. Pemerintah mewajibkan pengelola tempat wisata dan perbelanjaan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi guna memakasimalkan pantauan protokol kesehatan (prokes). Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan, imbuhnya.
Tito menjelaskan, hanya pengunjung yang sudah menerima vaksin lengkap yang bisa berkunjung ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan restoran. Pemerintah akan melarang warga yang belum divaksin mengunjungi tempat-tempat umum. Yang belum vaksin, jangan jalanlah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan, katanya.
Tito juga menyampaikan kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Kepala Negara tidak ingin ada penyekatan selama Nataru. Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi, paparnya.
Pada, Selasa (7/12/2021), revisi terkait kebijakan penerapan PPKM Level 3 jelang Nataru, kembali dilakukan pemerintah dengan membatalkan menerapkan aturan untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia ketika menjelang momen Nataru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah, kata Luhut.
Menurutnya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. "Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus, kata Luhut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
8128
Kominfo Lampung
587
Tulang Bawang
685
213
10-Jul-2025
237
10-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia