3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas serta pribadi yang jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya sudah lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lim tahun atau lebih;
9. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi anggota PPS Kampung Bumi Dipasena Agung. (***)
Editor : Febri Arianto
Laporan : Nafian Faiz
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
801
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia