Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden: Jika Covid-19 Turun, PPKM Darurat Dibuka Mulai 26 Juli, ini Tahapannya
Lampungpro.co, 21-Jul-2021

Amiruddin Sormin 1704

Share

Presiden RI Joko Widodo. LAMPUNGPRO.CO/SEKTAB RI

Dalam pernyataannya, Kepala Negara mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil pemerintah. Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya, paparnya.

Lebih jauh, Presiden menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit. Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan, ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini sehingga kasus COVID-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar, tuturnya.

Kepala Negara menambahkan, pemerintah akan terus memberikan paket obat gratis kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman). Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat, ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM terhadap masyarakat. Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, kemudian PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan, ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal. Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta.

Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos [bantuan sosia] tersebut kepada warga masyarakat yang berhak, kata Presiden Jokowi.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

7716


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved