Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Jokowi: Hentikan Penyebaran Berita Bohong Mengandung Fitnah di Medsos
Lampungpro.co, 09-Jun-2017

Amiruddin Sormin 1110

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan penyebaran berita bohong atau hasutan yang mengandung fitnah dan kebencian di media sosial (medsos). Mari kita tunjukkan nilai-nilai kesantunan, nilai-nilai kesopanan sebagai budaya bangsa Indonesia, kata Presiden Jokowi dalam siaran pers yang disampaikan Biro Pers Media dan Informasi Sekreariat Presiden (Setpres), Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa MUI itu disebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan berita hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi kematian orang yang masih hidup.

Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Fatwa itu diharapkan bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat, kata Maruf dalam diskusi publik dan konferensi pers Fatwa MUI, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (6/5/2017).(PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16859


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved