Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Jokowi: Hentikan Penyebaran Berita Bohong Mengandung Fitnah di Medsos
Lampungpro.co, 09-Jun-2017

Amiruddin Sormin 1108

Share

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa MUI itu disebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan berita hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi kematian orang yang masih hidup.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved