Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Jokowi Sahkan Cuti Bersama PNS 2018, ini Tanggalnya
Lampungpro.co, 05-Jun-2018

Amiruddin Sormin 2942

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 pada Senin (4/6/2018). Cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dab memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2018.

Cuti bersama PNS 2018, yaitu pada 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Kemudian, 24 Desember 2018 (Senin), sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama. PNS yang tetap melaksanakan tugasnya itu, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved