JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 pada Senin (4/6/2018). Cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dab memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2018.
Cuti bersama PNS 2018, yaitu pada 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Kemudian, 24 Desember 2018 (Senin), sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
PNS yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, menurut Keppres tersebut, tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama. PNS yang tetap melaksanakan tugasnya itu, diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia