BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Presiden RI Joko Widodo menetapkan cuti bersama Idulfitri 1438 Hijriah, pada 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 yang ditekan Jokowi pada, Kamis (15/6/2017).
Kepres tersebut ditetapkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Kemudian, untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Cuti bersama tersebut, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil (PNS). Selain menetapkan cuti bersama Idulfitri, Kepres tersebut juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal 2017, yakni pada 26 Desember 2Ol7 yang jatuh pada Selasa. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia