Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri 1438 Hijriah 23-30 Juni
Lampungpro.co, 15-Jun-2017

Amiruddin Sormin 1479

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Presiden RI Joko Widodo menetapkan cuti bersama Idulfitri 1438 Hijriah, pada 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 yang ditekan Jokowi pada, Kamis (15/6/2017).

Kepres tersebut ditetapkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Kemudian, untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.

#

Cuti bersama tersebut, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil (PNS). Selain menetapkan cuti bersama Idulfitri, Kepres tersebut juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Natal 2017, yakni pada 26 Desember 2Ol7 yang jatuh pada Selasa. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9226


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved