Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria 50 Tahun di Lampung Nekad Setubuhi ABG 14 Tahun di Kamar Mandi
Lampungpro.co, 02-Mar-2019

Erzal Syahreza 1479

Share

Polres Tulangbawang, Pemerkosaan, Pencabulan, Lampung

MESUJI (Lampungpro.com): Aksi nekad dilakukan Jarni alias Dawok (50), warga Kampung Margajaya, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat. Jarni nekad memperkosa SI (14), warga Negerikasih, Kecamatan Negarabesar, Kabupaten Way Kanan untuk memuaskan nafsu birahinya.

Kapolsek Gunungagung, AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, korban SI mengalami tiga kali pemerkosaan dan pencabulan oleh pelaku, Kamis (28/2/2019). Pertama, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung, lalu merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. "Karena korban nggak mau, pelaku menarik korban ke kamar mandi," kata dia.

Di dalam kamar mandi, korban memberontak sehingga pelaku hanya bisa memegang bagian vital korban. Pelaku lalu menyelipkan uang Rp150 ribu dan pergi. "Kisaran pukul 13.00 WIB, pelaku kembali ke warung tempat korban bekerja," kata dia.

Pelaku meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan-jalan ke Pasar Unit 2 menggunakan mobil. Ditengah perjalanan di area kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk bersetubuh. "Korban kembali menolak," kata Kapolsek Gunungagung.

Tak sampai disitu, kisaran pukul 19.30 WIB, pelaku kembali mendatangi korban di warung sambil membawa minuman dingin. Minuman tersebut kemudian diberikan kepada korban. Usai meminum, korban merasa pusing lalu ke kamar mandi untuk buang air kecil. "Lantaran mati lampu, korban tidak sadar jika pelaku telah menunggu di dekat kamar mandi," kata dia.

Usai buang air kecil, korban kembali dirayu pelaku untuk bersetubuh. Lantaran kembali ditolak, pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi dan menguncinya. Di dalam kamar mandi, pelaku melakukan aksi untuk memuaskan nafsu birahinya kepada korban.

Kejadian diketahui saat korban menghubungi ayahnya WO (54), Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB melalui sambungan telepon. Saat itu, WO sedang berada di rumah di Desa Negerikasih. WO langsung berangkat ke tempat korban bekerja di Kampung Tunasjaya. "Korban melaporkan kejadian esok harinya, Jumat (1/3/2019)," kata dia.

Dalam kasus ini, aparat mengamankan barang bukti (bb) berupa baju warna biru motif bunga berbentuk hati warna hitam dan putih. Ada juga celana jeans warna biru garis merah merk prada, pakaian dalam korban, jilbab warna hitam, dan handphone nokia putih. (ROSARIO/PRO3)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved