KRUI (Lampungpro.co): Pria asal Bengkunat, Pesisir Barat inisial ZS (29), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Minggu (26/6/2022). ZS ditangkap, karena menyetubuhi dua gadis SMP inisial EL dan WS.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Ipda Riswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/4/2022) siang. Dalam aksinya, ZS ini bersama rekannya inisial SR.
"Keduanya disetubuhi di gubuk kebun sawit di Bengkunat Pesisir Barat. Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami trauma dan melakukan visum di Puskesmas terdekat," kata Ipda Riswanto dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Kemudian kedua korban bersama orang tuanya, melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bengkunat, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan, didapati pelaku ZS berada di Pekon Penyandingan. Kemudian pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan," ujar Riswanto.
Sedangkan untuk rekan pelaku berinisial SR, saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku dijerat pasal dan undang-undang perlindungan anak. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia