Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria Asal Bumi Arum ini Diamankan Usai Gelapkan Rp294 Juta Milik Toko Sepatu Bata Chandra Supermarket Pringsewu
Lampungpro.co, 06-Feb-2025

Amiruddin Sormin 597

Share

Tersangka penggelapan JI saat digiring masuk sel Mapolres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan kepala toko sebagai tersangka penggelapan barang dagangan di tempatnya bekerja. Kasus ini menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Adapun pelaku penggelapan tersebut adalah, JM (38), warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu. “Pasca ditetapkan sebagai tersangka JI langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu pada Kamis (6/2/2025),” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (6/2/2025).

Menurut Candra, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan terlapor. Kemudian, pengumpulan alat bukti yang diperkuat dengan hasil gelar perkara.

Candra menjelaskan bahwa JI, yang menjabat sebagai kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu sejak 2016 hingga 2023, diduga menggelapkan ribuan pasang sepatu dan sendal meerk Bata dengan total kerugian mencapai Rp294 juta.

Kasus ini terungkap setelah tim internal PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit di berbagai wilayah pada Maret 2023 silam. Saat audit di Pringsewu, tim menemukan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan nilai Rp294.473.400.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kuasa hukum PT Sepatu Bata Tbk melaporkan kasus penggelapan dalam jabatan ini ke pihak kepolisian. Pasca dilaporkan polisi, JI kabur ke Pulau Jawa dan diamankan polisi saat pulang kampung pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

Dalam pemeriksaan, JI berdalih bahwa ribuan sepatu dan sandal milik PT Sepatu Bata Tbk tersebut dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain. Namun, saat diminta menunjukkan bukti, ia tidak dapat memberikannya. “Kami masih terus mendalami kasus ini, guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat” tambah Candra.

lebih lanjut, Atas perbuatannya, JI disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved