Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria Asal Jati Agung Ditangkap karena Dugaan Pencabulan Anak di Mushola Way Kandis Tanjung Senang
Lampungpro.co, 06-Aug-2025

Amiruddin Sormin 609

Share

Kapolresta Bandar Lampung saat menyampaikan keterangan pers. | POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial HS (49), warga Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali di sebuah mushola di wilayah Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada April 2025. Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas kepolisian.

"Modus pelaku mendekati korban secara perlahan dengan bujuk rayu. Tempat kejadian berada di sekitar tempat ibadah yang sepi aktivitas," kata Kombes Pol Alfret, Rabu (6/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menyampaikan, identitas pelaku awalnya tidak diketahui korban. Namun dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengenali dan melacak pelaku.

"Pelaku ditangkap saat sedang berkendara di wilayah Jati Agung. Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Faria.

Polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Catatan Redaksi: Identitas dan informasi anak korban tidak disebutkan demi perlindungan korban, sesuai UU Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved