BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Joni (40), warga Perum Pemda Way Huwi Blok B, Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan tertangkap aparat Polsek Kedaton saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu berberat 50 kilogram yang dibungkus kertas kado, Jumat (11/1/2019) lalu. Joni diamankan aparat di Jalan Kamboja Raya, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Tanjungsenang.
Joni mengaku, dirinya hanya diminta tolong teman untuk membawa kotak berbungkus kado dan mengantarkan ke sebuah laundri di Jalan Kamboja Raya. "Saya nggak tahu isinya apa, teman minta antarkan dikasih ke istrinya," ujar Joni di Polsek Kedaton, Jumat (25/1/2019).
Sementara, Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Muthalib mengatakan, penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari warga pegawai laundri di Jalan Kamboja Raya. Lantaran Joni memberikan keterangan dalam dua versi, kini aparat masih mendalami kasusnya.
Keterangan pertama, Joni ditelpon temannya yang ada di dalam lapas. Keterangan kedua kado untuk istri temannya. Bahkan, Joni juga sempat mengucap kado untuk teman yang ada di Jogja. "Pengakuan pelaku berubah-ubah," ujar Abdul Muthalib.
Kado yang diamankan aparat dari Joni ialah 14 bungkus paket kecil sabu dan 8 bungkus paket sedang. Total berat isi paket ialah 50 gram. Atas perbuatannya, Joni terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17538
Lampung Selatan
6122
Bandar Lampung
3555
Lampung Selatan
3534
989
06-Apr-2025
537
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia