Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria Asal Lampung Selatan Nekad Edarkan Narkoba Berbungkus Kado
Lampungpro.co, 26-Jan-2019

Erzal Syahreza 764

Share

Narkoba, Polsek Kedaton, Sabu-sabu, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Joni (40), warga Perum Pemda Way Huwi Blok B, Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan tertangkap aparat Polsek Kedaton saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu berberat 50 kilogram yang dibungkus kertas kado, Jumat (11/1/2019) lalu. Joni diamankan aparat di Jalan Kamboja Raya, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Tanjungsenang.

Joni mengaku, dirinya hanya diminta tolong teman untuk membawa kotak berbungkus kado dan mengantarkan ke sebuah laundri di Jalan Kamboja Raya. "Saya nggak tahu isinya apa, teman minta antarkan dikasih ke istrinya," ujar Joni di Polsek Kedaton, Jumat (25/1/2019).

Sementara, Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Muthalib mengatakan, penangkapan bermula saat ada kecurigaan dari warga pegawai laundri di Jalan Kamboja Raya. Lantaran Joni memberikan keterangan dalam dua versi, kini aparat masih mendalami kasusnya.

Keterangan pertama, Joni ditelpon temannya yang ada di dalam lapas. Keterangan kedua kado untuk istri temannya. Bahkan, Joni juga sempat mengucap kado untuk teman yang ada di Jogja. "Pengakuan pelaku berubah-ubah," ujar Abdul Muthalib.

Kado yang diamankan aparat dari Joni ialah 14 bungkus paket kecil sabu dan 8 bungkus paket sedang. Total berat isi paket ialah 50 gram. Atas perbuatannya, Joni terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17538


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved