TULANG BAWANG TENGAH (Lampungpro.xo): Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tiyuh Mulya Asri, Kecelakaan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kasus ini terjadi Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku inisial IM (39) warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dia ditangkap setelah menganiaya istrinya YI (43), hingga luka..
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H Tosira menjelaskan peristiwa KDRT tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Mulya Asri. Kejadian bermula ketika suami dan anaknya tidak jadi membeli sepeda.
Pelaku pergi menuju kontrakan seorang perempuan menggunakan mobil Avanza BE 2719 YA. Setelah tahu informasi bahwa pelaku menuju kontrakan seorang perempuan, korban bersama keponakannya mendatangi rumah kontrakan tersebut.
Sesampai di kontrakan itu, korban melihat pelaku bersama perempuan yang tidak dikenal beserta ibu mertuanya. Ketika melihat pelaku, korban langsung memeluk ibu mertuanya sambil mengatakan tidak kasihan lihat cucunya tiga.
Lalu, dijawab oleh ibu mertua korban, "Ya, kamu yang salah," Kemudian pelaku menarik korban langsung dipukul menggunakan kedua tangan ke arah bagian kepala dan bagian mata kiri korban yang mengakibatkan luka lebam,
"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memukul ke arah bagian hidung dan bibir. Sehingga mengalami pendarahan," ujar Iptu H Tosira.
Akibat kekerasan itu, korban mengalami lebam di bagian kepala, bagian mata kiri dan bagian hidung dan bibir mengalami pendarahan. "Atas kejadian tersebut, korban pergi dari rumah kontrakan tersebut dan melaporkannya Ke Polres Tulang Bawang Barat dengan dugaan KDRT." jelas Iptu Tosira.
Kasat Reskrim melanjutkan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan nelakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Kemudian, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 16.20 Wib, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi meringkus pelaku di sebuah rumah di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana," kata Kasat Reskrim
Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya peristiwa pidana dan segera laporkan. Sehingga, bisa segera ditindaklanjuti. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
4087
Tulang Bawang
8127
Lampung Selatan
5122
Lampung Selatan
3728
131
15-May-2025
132
15-May-2025
131
15-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia