Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pringsewu Darurat Narkoba, Sepekan Polisi Ringkus 22 Pelaku dari 13 Lokasi ini
Lampungpro.co, 29-Mar-2021

Amiruddin Sormin 6152

Share

Para tersangka narkoba saat digiring ke sel Mapolres Pringsewu, Senin (29/3/2021). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dalam sepekan terakhir Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus 22 tersangka yang terdiri dari empat bandar, lima pengedar, empat kurir, dan sembilan pemakai. Menurut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, 22 tersangka ditangkan di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021. 


Dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu. Han (30) warga Desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah dan F (29) warga Dsn Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Selanjutnya yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S als Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan Banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung Kemala,  Kecamatan Pugung, Tanggamus. Kemudian, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS als Puput (29) alamat Jalan Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu.

Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak sembilan tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) alamat Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, AP (36) alamat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22), dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo. Selain itu, N als Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA als Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.

Polisi menjerat pelaku pemilik narkotika sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai empat tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati. Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba. 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved