PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dalam sepekan terakhir Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus 22 tersangka yang terdiri dari empat bandar, lima pengedar, empat kurir, dan sembilan pemakai. Menurut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, 22 tersangka ditangkan di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021.
Barang bukti yang berhasil kami sita yakni narkotika jenis sabu seberat 16,92 gram, sebutir inek, 0,39 gram ganja, satu timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp200 ribu, ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, Senin (29/3/2021) siang.
Dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu. Han (30) warga Desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah dan F (29) warga Dsn Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Selanjutnya yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo.
Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S als Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan Banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Kemudian, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS als Puput (29) alamat Jalan Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu.
Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak sembilan tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) alamat Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, AP (36) alamat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22), dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo. Selain itu, N als Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA als Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.
Menurut Kasat Narkoba dari 22 tersangka yang berhasil diringkus tersebut, dua di antaranya merupakan sepasang suami istri. Jadi dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya merupakan sepasang sumai istri yakni DW dan FA, kata dia.
Polisi menjerat pelaku pemilik narkotika sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai empat tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati. Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba.
"Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, akan sulit untuk keluar. Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang terjerumus kecanduan narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut, kata Iptu Khairul Yassin. (PRO1)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1538
Olahraga
13278
Bandar Lampung
6560
Lampung Tengah
3687
Bandar Lampung
3532
230
19-May-2025
226
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia