JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat baru 23 kabupaten dan satu provinsi yang 100 persen tidak buang air besar (BAB) sembarangan. Berdasarkan data Kemenkes tersebut terselip satu kabupaten di Lampung yang masuk kategori tak BAB sembarangan, yaitu Kabupaten Pringsewu.�
Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) diberikan kepada wilayah yang mencapai 100 persen pilar STBM. Terdapat 23 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Indonesia yang mendapatkan penghargaan STBM kategori pertama, yakni warganya sudah 100 persen tidak BAB sembarangan atau�open defecation free�(ODF).
"Berdasarkan data e-monev STBM, untuk saat ini hingga Oktober 2018 tercatat ada 23 kabupaten/kota dan satu provinsi yang telah mencapai 100 persen warganya tidak BAB sembarangan," kata dia,�di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Ia menjelaskan, penghargaan STBM berkelanjutan merupakan penghargaan berjenjang dengan lima kategori, yakni, kategori STBM Eka Pratama (memenuhi 1 pilar STBM), STBM Dwi Pratama (memenuhi 2 pilar STBM), STBM Eka Madya (memenuhi 3 pilar STBM), STBM Dwi Madya (memenuhi 4 pilar STBM), dan STBM Utama (memenuhi 5 pilar STBM). Sementara untuk pilar 2 sampai 5 sudah ada yang menerapkan namun belum ada yang mencapai 100 persen.
Jadi, hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah melaksanakan pemicu STBM, dan 23 kabupaten dan kota serta 1 provinsi telah lebih dahulu mencapai ODF (terbebas dari BAB sembarangan).�"400 lebih kabupaten/kota lainya bukan berarti yang lain tidak melakukan apa-apa. Mereka sudah mengupayakan lima pilar itu tetapi� belum 100 persen (tidak BAB sembarangan), masih proses," kata dia.
Provinsi yang mendapatkan penghargaan STBM Berkelanjutan Eka Pratama adalah DIY Yogyakarta karena seluruh kabupaten/kota nya telah ODF. Sementara 23 kabupaten/kota itu adalah Sukoharjo, Karanganyar, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Wonogiri, Boyolali, Grobogan, Ngawi, Pacitan, Madiun, Magetan, Pare-pare. Selain itu Banda Aceh, Gunung Kidul, Bantul, Sleman, Yogyakarta, Sumbawa Barat, Alor, Kupang, Lamongan, Kulonprogo, dan Pringsewu.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan nasional pembangunan air minum dan sanitasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan sanitasi sebagai upaya untuk mencapai akses universal pada akhir tahun 2019.
Untuk mewujudkannya Kemenkes dan beberapa kementerian lain serta mitra lain meluncurkan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pada 2008.� Kirana menyebut ada lima pilar STBM, yaitu stop BAB sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan, pengelolaan sampah, dan pengelolaan limbah cair.�Studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2007 menunjukkan jika setiap anggota keluarga dalam suatu komunitas melakukan 5 pilar STBM akan dapat menurunkan angka kejadian diare sebesar 94 persen.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia