Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Produk Makanan Wajib Terapkan Label Halal, Hari ini Keputusan Tarif Sertifikasinya
Lampungpro.co, 17-Oct-2019

Heflan Rekanza 523

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Peraturan Menteri Keuangan soal tarif sertifikasi produk halal bisa rampung pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Hingga saat ini beleid itu masih digarap kementerian "Masih on progress. Mudah-mudahan bisa selesai hari ini," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, Kamis.(17/10/2019).

Ia mengatakan apabila pembahasan kelar hari ini maka beleid tersebut segera terbit. Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan label halal mulai hari ini. Kemenag lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada perbedaan substansial dari pemindahan kewenangan ini. Selama ini, Lukman mengatakan sertifikasi halal yang dilakukan MUI sifatnya suka rela. "Nah sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh Undang-Undang, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata Lukman, Rabu (16/10/2019) kemarin.

Meski begitu, Lukman menjelaskan, MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI. Selain itu, ia juga menyebut MUI masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. "Karena setiap lembaga pemeriksa halal itu harus memiliki auditornya. Nah setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI," jelas dia.

Lukman mengungkapkan, skema baru penerbitan sertifikasi halal dibagi ke dalam lima tahapan. Pertama pelaku usaha itu mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Selanjutnya, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha. 

Ketiga, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang makanan dan minuman yang dijualnya. LPH selanjutnya akan memeriksa barang, dan hasilnya akan diserahkan kepada MUI sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk. "Terakhir pada tahapan kelima, dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itu lah proses dari persoalan ini," ungkap dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15931


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved