Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Program PIPMPJ, 28 Badan Usaha di Pringsewu Daftarkan 1.019 Jiwa Jadi Peserta JKN KIS Gratis
Lampungpro.co, 31-May-2023

Febri Arianto 6106

Share

Perwakilan 28 Badan Usaha Saat Tanda Tangani Kerjasama Program PIPMPJ | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Peduli masyarakat, 28 badan usaha di Pringsewu dengan 1.019 jiwa, memberikan donasi untuk warga melalui Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMPJ), program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nuim Mubaraq mengatakan, program tersebut merupakan program yang melibatkan partisipasi masyarakat secara perorangan, badan usaha, maupun lembaga lain yang bertujuan mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya.

"Tentunya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan, untuk didaftarkan menjadi peserta Program JKN," kata Nuim Mubaraq dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Program tersebut merupakan wujud dari prinsip gotong royong, kepedulian kepada sesama, serta mendukung pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC), demi terwujudnya Indonesia yang lebih sehat.

Kami apresiasi pada pimpinan badan usaha, yang mendaftarkan warga sekitarnya menjadi peserta JKN melalui PIPMPJ ini. Ini mengartikan, badan usaha peduli kepada warga sekitar, dengan ikut melindungi dari risiko finansial saat sakit, sekaligus mendukung percepatan UHC di Pringsewu, ujar Nuim Mubaraq.

Hingga 1 Mei 2023, jumlah kepesertaan JKN di Pringsewu mencapai 353.390 jiwa atau 82,12% dari jumlah penduduk Pringsewu, yang berjumlah 430.312 jiwa. Hal ini menunjukan, masih ada 76.922 jiwa penduduk Pringsewu yang belum terdaftar dalam kepesertaan Program JKN.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024, pemerintah menetapkan UHC minimal 98 persen.

Untuk mencapai UHC di Pringsewu, tentunya diperlukan kolaborasi baik pemerintah maupun pihak swasta. Dengan ditandatangannya perjanjian kerjasama Program PIPMPJ oleh 28 badan usaha di Pringsewu, diharapkan menjadi pematik semangat badan usaha lain untuk turut berpartisipasi dalam PIPMPJ, sehingga dapat mempercepat terwujudnya UHC di Pringsewu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, Ulinnoha, turut mengapresiasi kerjasama dan dukungan pimpinan badan usaha yang berpartisipasi dalam Program PIPMPJ ini.

"Dengan ini, artinya mereka telah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu dalam upaya percepatan UHC. Semoga kedepannya, badan usaha lain di Pringsewu segera mengikuti program ini, ujar Ulinnoha.

Terpisah, Pimpinan Yayasan Ibnu Syahrani Bulok, Wahyan menjelaskan, setiap badan usaha memiliki dana corporate social responsibilti (CSR), untuk diberikan kepada lingkungan sekitar.

"Dengan adanya Program PIPMPJ ini, diharapkan bisa menjadi pilihan yang tepat, karena ini manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," jelas Wahyan.

Seiring berkembangnya badan usaha, semoga kedepannya dapat menambah jumlah peserta yang didaftarkan, agar masyarakat di lingkungan badan usaha dapat terlindungi jaminan kesehatannya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1062


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved