JAKARTA (Lampungpro.com): Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan program standardisasi pondok pesantren bukan upaya penyeragaman, melainkan guna mendorong terwujudnya standar penyelenggaraan pendidikan minimum di lingkungan pesantren.
Hal itu disampaikan Kamaruddin di sela-sela jumpa pers Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) VIII bertema "Merawat Keberagaman, Memantapkan Keberagamaan" di Kemenag, Jakarta, Jumat (6/10/2017). "Jadi bukan menyamakan lewat standardisasi karena setiap pesantren memiliki kekhasannya masing-masing," kata Kamaruddin.
Meski ada standardisasi, lanjut Kamaruddin, Ditjen Pendis Islam Kemenag membiarkan keberagaman kurikulum pondok pesantren yang khas. Standar paling awal yang bisa dimulai, kata dia, dilansir Antara, adalah dengan mengidentifikasi dan membuat standar minimal kitab yang dipelajari di pondok pesantren. Perkembangan terkini pembuatan standar itu sudah memasuki tahap akhir dan jika sudah selesai targetnya pada akhir tahun sudah dapat diterapkan.
Apabila tahapan itu sudah selesai, kata dia, maka sejumlah pesantren akan menggunakan kitab yang sesuai standar dengan dasar pijakan surat imbauan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) atau minimal Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
Kamaruddin memastikan pemerintah tidak akan lepas tangan begitu saja dengan peraturan tersebut, melainkan akan tetap melakukan pendampingan terhadap pesantren terkait kitab standar minimal bagi pesantren.
Dia mengatakan pengelola pondok pesantren tetap memiliki keleluasaan mengelola kurikulumnya dengan tetap mengajarkan kitab di luar standar minimal itu. Hanya saja, dengan standar minimal kitab tentu pesantren akan terpicu dengan standar ilmu yang sebaiknya diajarkan di suatu pesantren sehingga kualitas keilmuan ponpes turut terangkat.
Menurut dia, standardisasi pesantren bermuara pada terangkatnya kualitas ponpes, terutama dari segi keilmuan, tanpa merusak kekhasan lembaga pendidikan keagamaan Islam khas Indonesia tersebut. Selanjutnya, unsur yang perlu diperbaiki dalam standardisasi pesantren adalah penyetaraan kualitas pengasuh ponpes yang biasanya diperankan oleh kiai atau ulama.
Kiai, kata dia, pada umumnya memiliki tingkat keilmuan yang dalam dan memiliki pengetahuan luas. Akan tetapi, dari segi pendidikan formal mereka belum memiliki gelar akademik hitam. Maka dari itu, perlu penyetaraan pengasuh pondok pesantren termasuk para pengajarnya agar memiliki sertifikat atau ijazah formal.
Dengan begitu, dia berharap pengasuh dan pengajar di pesantren bisa mendapatkan nilai lebih lewat pendidikan formal sehingga pesantren juga bisa terangkat kualitas keilmuannya. "Nanti bisa disetarakan dengan apa itu nanti kita buat aturannya, instrumen-instrumennya supaya bisa menjadi standar minimal pondok pesanteren begitu," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16533
EKBIS
9210
Lampung Selatan
5048
Bandar Lampung
4853
Bandar Lampung
4721
265
04-Apr-2025
333
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia