BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sebanyak 2.435 desa yang tersebar di 203 kecamatan dan 13 kabupaten se-Provinsi Lampung mendapat alokasi dana desa pada Tahun Anggaran 2018 dengan total Rp1,9 triliun. Dana ini dikucurkan dengan memegang prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif swakelola berbasis sumber daya desa, dan tipologi Desa.
Untuk itu, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hery Sulianto, mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten dalam mengelola penggunaan dana desa. Pengunaan itu, harus mencakup bidang kegiatan Badan Usaha Milik Desa, embung, produk unggulan, dan sarana olah raga sesuai Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia