KARYA PENGGAWA (Lampungpro.co): Proyek perkuatan tebing Sungai Way Laay di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga bermasalah tengah menjadi sorotan warga setempat. Sebuah proyek yang seharusnya memperkuat tebing sungai untuk mencegah erosi ini dikhawatirkan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga tersebut mengungkapkan, sejak proyek tersebut dimulai, tidak ada papan informasi (plang) proyek yang terpasang di lokasi. Ia juga menyebutkan bahwa panjang dan lebar proyek tersebut tidak jelas, bahkan nilai proyeknya pun tidak diketahui oleh masyarakat sekitar.
“Kami memperkirakan panjangnya sekitar 300 meter hingga 400 meter, tapi kami tidak tahu pasti berapa besar anggaran dan rincian proyek ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/22/2024).
Selain itu, warga juga mencurigai adanya pengambilan pasir dari sungai tidak melalui prosedur yang benar. Mengingat bahan baku tersebut digunakan tanpa ada tanda-tanda pembelian atau izin yang sah.
Warga pun melaporkan bahwa peralatan yang digunakan dalam proyek tersebut tampaknya tidak sesuai standar Seperti penggunaan besi ukuran 6 dan 8 yang terkesan tidak memadai.
Penyelidikan lebih lanjut oleh awak media menemukan bahwa proyek ini terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi Lampung dengan nilai pagu mencapai Rp4.337.000.000.
Proyek tersebut bernama Perkuatan Tebing Sungai Way Laay, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat dan dimenangkan oleh CV. Rayasa Mandiri yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Lampung Timur. Meski proyek tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki nilai anggaran yang cukup besar, beberapa pihak mempertanyakan kelayakan pelaksanaan serta transparansi dalam pengerjaannya. Adanya dugaan penyalahgunaan material dan ketidakjelasan informasi kepada masyarakat menjadi sorotan utama dalam proyek ini.
Minta Perhatian Pemerintah
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, memberikan tanggapan terkait dugaan masalah pada proyek perkuatan tebing Sungai Way Laay di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Proyek yang beranggaran lebih dari Rp4 miliar tersebut, menurut Sunawardi, harus segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Sebagai lembaga yang peduli terhadap pengawasan proyek-proyek publik, kami sangat mengapresiasi keterbukaan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek ini,” ujar Sunawardi.
Sunawardi menilai, tidak adanya plang proyek di lokasi merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Pasalnya, plang proyek adalah sarana transparansi yang diwajibkan dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan dana publik.
“Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran negara. Tanpa plang, ini menciptakan ketidakjelasan dan membuka celah untuk potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sunawardi juga menyoroti penggunaan material dalam proyek tersebut, khususnya pasir yang diduga diambil langsung dari sungai tanpa izin yang jelas. “Pengambilan material seperti pasir dari sungai harus melalui izin yang sah dan prosedur yang ketat. Jika itu tidak dilakukan, bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, soal kualitas bahan yang digunakan dalam proyek, terutama besi ukuran 6 dan 8 yang disebutkan oleh warga, Sunawardi juga menyatakan hal tersebut harus diperiksa. Menurutnya, spesifikasi bahan material sangat penting dalam memastikan keberlanjutan dan keamanan proyek, apalagi proyek perkuatan tebing yang berhubungan langsung dengan keselamatan warga.
Sunawardi juga meminta agar instansi terkait, baik dari pemerintah kabupaten maupun Provinsi Lampung, segera melakukan audit dan pengecekan lapangan. Tujuannya, memastikan apakah proyek tersebut sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang sudah ditetapkan.
“Kami akan terus mengawal proyek ini, agar tidak ada lagi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga dalam setiap proyek pembangunan,” ujarnya.
LSM AML juga berencana mengajukan permohonan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk CV Rayasa Mandiri, serta meminta agar laporan hasil pekerjaan proyek tersebut dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Laporan Tim
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1172
Pesisir Barat
1113
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia