Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Sunawardi, memberikan tanggapan terkait dugaan masalah pada proyek perkuatan tebing Sungai Way Laay di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Proyek yang beranggaran lebih dari Rp4 miliar tersebut, menurut Sunawardi, harus segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Sebagai lembaga yang peduli terhadap pengawasan proyek-proyek publik, kami sangat mengapresiasi keterbukaan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek ini,” ujar Sunawardi.
Sunawardi menilai, tidak adanya plang proyek di lokasi merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Pasalnya, plang proyek adalah sarana transparansi yang diwajibkan dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan dana publik.
“Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran negara. Tanpa plang, ini menciptakan ketidakjelasan dan membuka celah untuk potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sunawardi juga menyoroti penggunaan material dalam proyek tersebut, khususnya pasir yang diduga diambil langsung dari sungai tanpa izin yang jelas. “Pengambilan material seperti pasir dari sungai harus melalui izin yang sah dan prosedur yang ketat. Jika itu tidak dilakukan, bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, soal kualitas bahan yang digunakan dalam proyek, terutama besi ukuran 6 dan 8 yang disebutkan oleh warga, Sunawardi juga menyatakan hal tersebut harus diperiksa. Menurutnya, spesifikasi bahan material sangat penting dalam memastikan keberlanjutan dan keamanan proyek, apalagi proyek perkuatan tebing yang berhubungan langsung dengan keselamatan warga.
Sunawardi juga meminta agar instansi terkait, baik dari pemerintah kabupaten maupun Provinsi Lampung, segera melakukan audit dan pengecekan lapangan. Tujuannya, memastikan apakah proyek tersebut sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang sudah ditetapkan.
“Kami akan terus mengawal proyek ini, agar tidak ada lagi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga dalam setiap proyek pembangunan,” ujarnya.
LSM AML juga berencana mengajukan permohonan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk CV Rayasa Mandiri, serta meminta agar laporan hasil pekerjaan proyek tersebut dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Laporan Tim
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1172
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia