BEKRI (Lampungpro.com): PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung, meminta warga yang selama ini tinggal di bantaran rel kereta api (KA) membayar sewa lahan dengan harga sesuai kesepakatan bersama. PT KAI ditugaskan negara bukan hanya menjaga aset yang dimiliki, tapi wajib mendayagunakan aset tersebut sesuai UU dan peraturan.
"Sehingga menghasilkan pendapatan yang disetorkan ke perusahaan dan sebagian pendapatan tersebut disetorkan kepada negara berupa dividen atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," kata Senior Manajer Penjagaan dan Pengusahaan Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang, M. Arif Nurul Falah.
Pernyataan itu disampaikan Arif saat sosialisasi tentang pengelolaan aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang, yang diikuti 45 warga Kelurahan Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Rabu (15/8/2018). Sosialisasi itu juga dihadiri Kapolsek Gunung Sugih Iptu Yuswanto, Sekretaris Kecamatan Bekri, Danramil yang diwakili Babinsa, dan Kadus Rengas, Rakam.
Pada bagian lain, Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo, mengatakan sosialisasi ini sangat penting karena masyarakat penghuni tanah kereta api harus tahu hak dan kewajibannya. Jangan sampai ada orang lain yang tidak mengerti permasalahan aset di PT KAI menawarkan bisa membantu mengurus untuk mensertifikatkan tanah yang dihuni.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25525
Humaniora
3416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia