Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PT SMI Hentikan Pengajuan Pinjaman Rp300 Miliar Pemkab Lampung Tengah
Lampungpro.co, 17-Feb-2018

Amiruddin Sormin 2898

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menghentikan proses pengajuan pinjaman Rp300 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Penghentian itu, terkait penangkapan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Lamteng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Sabtu (17/2/2018). "Terkait dengan peristiwa tersebut, kami menghentikan proses pengajuan fasilitas pembiayaan daerah yang diajukan Pemkab Lampung Tengah," kata Emma Sri Martini.

Menurut Emma, selaku Badan Usaha Milik Negara, pihaknya sangat menyesalkan tertangkapnya para pejabat tersebut. "Dalam menjalankan mandat sebagai katalis pembangunan infrastruktur Indonesia, kami tidak akan menolerir segala aspek yang terindikasi melanggar norma dan integritas sebagai salah satu wujud nyata komitmen kuat kami mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Emma.

Menurut Emma, PT SMI selalu mengedepankan integritas yang senantiasa dijunjung tinggi Direksi dan seluruh karyawan dalam setiap operasional kegiatan Perseroan. "Kami juga selalu patuh terhadap prinsip tata kelola yang baik dengan mensyaratkan penerapan prinsip anti korupsi, anti pencucian uang, perlindungan lingkungan, dan sosial," kata Emma.

PT SMI memandang penting manfaat dan peran pembiayaan daerah dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah dan mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan. PT SMI dalam menjalankan perannya melalui fasilitas pembiayaan daerahtidak akan mentolerir segala aspek yang terindikasi melanggar norma dan integritas. "PT SMI juga tidak akan memproses fasilitas pembiayaan jika terindikasi potensi pelanggaran tersebut," kata Emma. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1913


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved