JAKARTA (Lampungpro.co): PTPN I menyebut, mengenai penghancuran Pondok Pesantren (Ponpes) Mathlaul Anwar di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan tidak benar, karena bangunan yang diakui sebagai Ponpes tersebut tidak memiliki aktivitas pendidikan keagamaan dan berdiri secara ilegal di atas lahan milik perusahaan.
Region Head Regional VII PTPN I, Tuhu Bangun mengatakan, lahan tempat bangunan tersebut berdiri merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare yang secara sah dimiliki oleh PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII). Selama lebih dari tiga tahun, lahan tersebut telah diokupasi oleh masyarakat tanpa izin.
"Bangunan yang diklaim sebagai Ponpes Mathlaul Anwar tidak aktif dalam kegiatan pendidikan, dan tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun dari PTPN I sebagai pemilik lahan," kata Tuhu Bangun dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, bangunan tersebut hanya berupa rumah sederhana berdinding bambu dan tripleks dengan lantai semen kasar berukuran 9x8 meter. Bangunan ini terletak di tengahtengah areal perkebunan kelapa sawit yang produktif.
"Kami sudah memastikan tidak ada aktivitas pendidikan di lokasi tersebut. Bangunan ini berdiri tanpa izin dan tidak memenuhi persyaratan sebagai pondok pesantren yang sah," ujar Tuhu.
PTPN I telah mengambil langkah hukum secara berjenjang untuk mempertahankan aset negara yang diokupasi. Proses hukum tersebut telah mencapai putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan No. 4354K/Pdt/2023. Berdasarkan putusan tersebut, pembacaan eksekusi lahan dilakukan pada 31 Desember 2024 dengan pendampingan aparat penegak hukum.
Sebelum eksekusi, PTPN I mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat.
Perusahaan juga memberikan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat terdampak, diantaranya bantuan kost tempat tinggal sementara sebesar Rp1 juta tiap kepala keluarga (KK), bantuan tenaga bongkar dan transportasi, kesempatan untuk memanen tanaman yang telah ditanam selama satu musim tanam, dan kesempatan kerja di kebun karet dan kelapa sawit PTPN I Regional 7.
Ada 52 dari 61 KK yang mengokupasi lahan telah memberikan surat pernyataan untuk mengosongkan rumah mereka secara sukarela. Namun 9 KK lainnya masih bertahan di lokasi hingga pelaksanaan eksekusi.
Tuhu Bangun menegaskan, seluruh proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dengan pendampingan aparat penegak hukum, termasuk Polres, pengadilan, dan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan. PTPN I menyatakan komitmennya untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.
Mereka sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan. PTPN I akan terus mengedepankan dialog guna memastikan hubungan yang harmonis dan saling mendukung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25530
Humaniora
3421
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia