Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PTPN V Tahan Dana Penjualan Sawit Rp3,4 Miliar, Petani Sulit Penuhi Kebutuhan Hidup
Lampungpro.co, 06-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1222

Share

Ilustrasi panen kelapa sawit. LAMPUNGPRO.CO/DOK

Serangan terhadap Anthony Hamzah tidak berhenti pada kriminalisasi. Mengenai dana penjualan buah yang ditahan dan disertai dengan tuduhan tidak berdasar, mencoreng sekali citra BUMN yang mesti transparan dan aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Dalam Surat PTPN V bernomor 05/DPM/X/98/X/2021 yang ditekan Excecutive Vice President Plasma/KKPA, Arief Subhan pada 29 Oktober 2021 tentang Talangan Dana Gaji Petani dan Pekerja KOPSA-M, menanggapi Surat Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin, per 25 Oktober 2021 dengan nomor Surat 140/PKL. B-PEM/IAS, disebutkan bahwa Anthony Hamzah tidak mau menandatangani specimen escrow account (rekening bersama).

 

Padahal pada 18 Agustus 2021 kepengurusan Kopsa-M menyampaikan surat dengan nomor 35/KOPSA-M/VIII/2021 kepada PTPN V agar segera mencairkan dana penjualan buah yang tertahan. Tapi PTPN V berdalih ada dualisme koperasi hasil RALB pada 4 Juli 2021 membuat pencairan dana tidak bisa dilakukan. Status dan legalitas pengurus koperasi RALB sudah jelas disampaikan bahwa RALB ini ilegal dan tidak sah.

 

human right defender
1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved