Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PTPN V Tahan Dana Penjualan Sawit Rp3,4 Miliar, Petani Sulit Penuhi Kebutuhan Hidup
Lampungpro.co, 06-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1211

Share

Ilustrasi panen kelapa sawit. LAMPUNGPRO.CO/DOK

 

Padahal pada 18 Agustus 2021 kepengurusan Kopsa-M menyampaikan surat dengan nomor 35/KOPSA-M/VIII/2021 kepada PTPN V agar segera mencairkan dana penjualan buah yang tertahan. Tapi PTPN V berdalih ada dualisme koperasi hasil RALB pada 4 Juli 2021 membuat pencairan dana tidak bisa dilakukan. Status dan legalitas pengurus koperasi RALB sudah jelas disampaikan bahwa RALB ini ilegal dan tidak sah.

 

human right defender

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved