Serangan terhadap Anthony Hamzah tidak berhenti pada kriminalisasi. Mengenai dana penjualan buah yang ditahan dan disertai dengan tuduhan tidak berdasar, mencoreng sekali citra BUMN yang mesti transparan dan aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Dalam Surat PTPN V bernomor 05/DPM/X/98/X/2021 yang ditekan Excecutive Vice President Plasma/KKPA, Arief Subhan pada 29 Oktober 2021 tentang Talangan Dana Gaji Petani dan Pekerja KOPSA-M, menanggapi Surat Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin, per 25 Oktober 2021 dengan nomor Surat 140/PKL. B-PEM/IAS, disebutkan bahwa Anthony Hamzah tidak mau menandatangani specimen escrow account (rekening bersama).
Padahal pada 18 Agustus 2021 kepengurusan Kopsa-M menyampaikan surat dengan nomor 35/KOPSA-M/VIII/2021 kepada PTPN V agar segera mencairkan dana penjualan buah yang tertahan. Tapi PTPN V berdalih ada dualisme koperasi hasil RALB pada 4 Juli 2021 membuat pencairan dana tidak bisa dilakukan. Status dan legalitas pengurus koperasi RALB sudah jelas disampaikan bahwa RALB ini ilegal dan tidak sah.
human right defender
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22745
392
18-Apr-2025
249
17-Apr-2025
267
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia