GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Tiga pria di Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, kedapatan transaksi sabu. Ada pun ketiganya inisial DK (15) dan WD (41), asal Negeri Katon, serta SU (49) asal Kedondong.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pertama ditangkap DK dan WD di Jalan Dusun Guruh Nangi, Desa Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran, Selasa (12/4/2022) siang.
"DK dan WD ditangkap saat anggota sedang patroli disekitaran Halangan Ratu. Saat melintas di lokasi, tim melihat ada seseorang dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Setelah diberhentikan, didapati pelaku DK membawa sabu seberat 0,35 Gram. Dari keterangannya, DK mengaku disuruh WD, lalu dikembangkan dan berhasil ditangkap.
"Sehari kemudian, ditangkap pelaku SU di
Jalan Desa Negara Saka, Negeri katon, Pesawaran, Rabu (13/4/2022). SU ditangkap tim ketika partoli, dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor," ujar Junaidi.
Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan barang bukti sabu 0,10 Gram. Kemudian dari keterangan SU, sabu itu didapat dari seseorang, ia hanya disuruh membeli. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23051
572
18-Apr-2025
208
18-Apr-2025
212
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia