Menurut Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin, keduanya ditangkap Jumat (16/11/2018) pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di dalam Kamar Nomor 38, Hotel Nusantara. Rahmin menjelaskan, TA yang berprofesi swasta dan bujangan itu, merupakan warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggalatimur. Sedangkan IY yang ibu rumah tangga dengan status menikah, merupakan warga Kampung Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan ES, sang suami. Awalnya, ES mendapatkan pesan singkat ponsel dari IY, Kamis (15/11) pukul 20.16 WIB. Dalam pesan itu, IY mengaku bekerja di Jambi sebagai pengurus anak-anak (babysister) dan akan pulang ke rumah. Namun setelah sehari ditunggu, ponsel IY tak bisa dihubungi.
Tanpa sengaja adik kandung ES melihat IY bersama lelaki di Pasar Unit 2 Kampung Dwiwarga Tunggaljaya. Mendapat kabar tersebut, ES mencari IY. Akhirnya dia melihat IY bersama seorang lelaki menuju ke Hotel Nusantara.
Dari hasil pemeriksaan mereka menginap di Hotel Nusantara, sejak Kamis (15/11/2018) malam dan berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Pelaku dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. (ROSARIO/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia