PALAS (Lampungpro.co): Seorang pria asal Kecamatan Palas, Lampung Selatan inisial T (40), ditangkap jajaran Polsek Palas, Rabu (30/11/2022). T ditangkap karena mencoba memperkosa gadis 15 tahun sepulang ronda malam.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan, pelaku mencabuli gadis berinisial MP (15), yang menginap di rumahnya. Peristiwa bermula saat korban bersama teman prianya, hendak menginap di rumah pelaku pada Selasa (29/11/2022).
"Saat tengah malam, awalnya pelaku ini sedang ronda di kampungnya. Namun sepulang ronda malam, pelaku menyuruh korban pindah dari kamar depan ke kamar belakang," kata AKP Andi Yunara dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Seketika itu, korban sudah merasa ketakutan, lalu korban menuruti permintaan pelaku. Tidak disangka, tidak lama kemudian pelaku menyusul masuk ke kamar belakang, lalu menghampiri korban.
"Pelaku kemudian melalukan aksi tak senonoh, lalu merayu korban mengajak melakukan persetubuhan. Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke kepolisian," ujar Andi Yunara.
Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
342
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia