Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Puluhan Miliar Harta Rampasan Zainudin Hasan Dikembalikan KPK ke Pemkab Lampung Selatan
Lampungpro.co, 17-Nov-2020

Febri 875

Share

Pjs Bupati Lampung Selatan Saat Menerima Harta Rampasan Dari KPK | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Unit Kerja Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyerahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kasus fee proyek yang menimpa mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Hasil rampasan ini, tertuang dalam putusan pengadilan berupa 29 berkas dokumen.

"Barang-barang yang sempat disita ada 29 berkas dokumen, uang tunai Rp7 miliar lebih, 57 bidang tanah yang ditafsir Rp18,5 miliar, satu bidang tanah, dan ruko ditaksir seharga Rp2,4 miliar. Kemudian 25 unit kendaraan berbagai macam senilai Rp5,7 miliar, dan pabrik AMP beserta 22 kendaraan alat berat yang ditaksir Rp7,2 miliar," kata Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK RI Mungki Hadi Pratikno dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

KPK juga menyerahkan berbagai barang elektronik, cincin, jam tangan, hingga sembilan ponsel bermerk yang dimiliki Zainudin. Barang-barang yang dirampas ini, tersebar tidak hanya di wilayah Lampung, tapi ada juga yang berada di daerah Jakarta.

"Sejak lima tahun terakhir ini, KPK menyerahkan barang-barang hasil rampasan ke daerah. Hal ini dilakukan agar aset tersebut, dapat dimanfaatkan atau dilelang oleh daerah untuk kemaslahatan masyarakat. Tapi dari 57 bidang tanah hasil rampasan, ada satu yang diserahkan ke negara, sisanya diserahkan ke pemerintah daerah," ujar Hadi Pratikno.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan Sulpakar menyatakan siap, untuk menerima barang rampasan tersebut. "Segera kita tindak lanjuti semuanya. Terkait dengan pemanfaatannya, kami akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan nanti akan ditetapkan dalam peraturan daerah," ungkap Sulpakar. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved