Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Puluhan Pelaku Judol Diciduk Polda, 16 Selebgram Wanita di Lampung Ikut Diciduk Usai Promosi di Instagram
Lampungpro.co, 28-Jun-2024

Febri 166

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polda Lampung, menangkap 16 selebritis Instagram (Selebgram) wanita di Lampung, karena terlibat mempromosikan judi online (Judol) slot di Instagram dalam waktu sepekan sejak 17 Juni 2024.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, mereka mempromosikan berbagai situs judi online ke media sosialnya masing-masing, dengan menerima sejumlah upah dari endorse tersebut.

"Ada beberapa skema upah yang diterima mereka, ada yang mendapat upah Rp2 juta perbulan, ada juga yang menerima upah tiap kali berhasil merekrut pemain judi perorang hingga Rp100 ribu," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).

Selain menangkap 16 Selebgram wanita, Polda Lampung juga berhasil menangkap 30 laki-laki yang menjadi pemain, promotor, hingga orang yang merekrut para Selebgram. Dengan demikian, Polda Lampung menangkap 46 pelaku yang terlibat kasus judi.

"Mereka ini mempromosikan dan memainkan 22 situs judi berbeda, ini yang kami jadikan sebagai barang bukti. Kami juga menemukan 13 rekening bank, tujuh aplikasi e-wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan untuk transaksi," ujar Irjen Helmy Santika.

Hingga kini, Polda Lampung masih menelusuri dan melakukan pengembangan, terhadap para pelaku lainnya yang turut terlibat dalam perjudian online, maupun rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, judi online sendiri merupakan permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan secara digital.

"Tentu ini berbeda dengan judi konvensional, karena judi online ini sifatnya menggunakan uang digital, kalau judi konvensional langsung bentuk uang nyata," jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.

Menurut Reynold, perlu penelusuran lebih dalam untuk bisa mengungkap seberapa banyak uang dalam perjudian online ini yang beredar di tengah masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved