Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pungutan Berkedok Sumbangan Marak di SMA/SMK, Ombudsman Lampung Buka Pengaduan di Nomor ini
Lampungpro.co, 09-Mar-2021

Amiruddin Sormin 1225

Share

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. LAMPUNGPRO.CO/OMBUDSMAN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Maraknya keluhan masyarakat terkait sumbangan sekolah yang dinilai memberatkan��membuat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan bagi siswa kurang mampu secara ekonomi. "Kami membuka posko pengaduan untuk menjaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah, terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam siaran pers, Selasa (9/3/2021).

Menurut dia, terkait sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan� masalah baru bagi Ombudsman, mengingat berbagai upaya pernah dilakukan. "Salah satunya kami pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada 2019, yang berakhir pada pengembalian dana yang dipungut ke wali murid. Seharusnya itu menjadi pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal," tegas Nur Rakhman Yusuf.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan tapi sumbangan. Namun dugaan yang terjadi praktek penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.�

Pada 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang menolak draf Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan saat uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. "Selain itu pada 2020 kami juga�pernah ingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan secara langsung, kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung," kata dia.�

Bagi masyarakat yang keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan pihak sekolah maupun oleh komite sekolah untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: [email protected] dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jalan Way Semangka No. 16A Pahoman, Bandar Lampung.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved