BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Muhammad Fauzi mengatakan, pihaknya mendapat laporan kegiatan penjualan pupuk Urea Bersubsidi yang dilakukan oleh seseorang yang bukan pengecer pupuk di Lampung Timur.
Aparat kepolisian lalu menggerebek gudang penyimpanan pupuk bersubsidi di warung bernama Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang. Di sana, polisi menemukan tumpukan pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton dengan berat masing-masing 50 Kg Pupuk UREA Produksi PT Pupuk Indonesia.
Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kios Pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. "Pupuk tersebut dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp 150ribu sampai Rp160ribu per karung seberat 50 kg yang seharusnya Rp112.500,- per karung," jelasnya dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co): dari Saibumi.com, Senin (7/11/2023).
Pelaku dalam kasus ini ialah Pria berinisial DD selaku pemilik Warung Berkah Abadi. Kemudian, seorang pria berinisial IS selaku pemilik kios Pupuk Bintang Jaya.
Menurut Fauzi, pengecer resmi Pupuk Urea bersubsidi di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyelewengan. Ini karena mereka menjual Pupuk Urea bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur yang bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah atau rayon.
"Mereka memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK)," tuturnya.
"Tujuan IS menjual pupuk bersubsidi untuk memperoleh keuntungan karena dijual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. IS mengambil keuntungan Rp. 10.000,-/karung)," beber Fauzi.
Pelaku berinisial DD selaku pemilik Toko "Berkah Abadi" membeli 9 ton pupuk Urea bersubsidi dari pelaku IS selaku pemilik Kios Pupuk "Bintang Jaya" untuk dijual kembali kepada mitra tani miliknya yaitu petani sayur di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 175 karung seberat masing-masing 50 kg atau setara dengan 8,7 ton; satu buku catatan mitra/bon, 9 Bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi; dua bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Maju Jaya, Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian; satu lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi; satu bundel surat perjanjian pengecer berikut tiga bundel addendum.
"Untuk kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya dua tahun penjara," pungkas AKBP Fauzi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23240
Bandar Lampung
5083
204
18-Apr-2025
265
18-Apr-2025
1458
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia