Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pupuk dari Natar, Polda Lampung Bongkar Penyelewengan Distribusi Urea Subsidi di Metro Kibang Lampung Timur
Lampungpro.co, 07-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3751

Share

Ilustrasi pupuk subsidi. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Muhammad Fauzi mengatakan, pihaknya mendapat laporan kegiatan penjualan pupuk Urea Bersubsidi yang dilakukan oleh seseorang yang bukan pengecer pupuk di Lampung Timur.


Aparat kepolisian lalu menggerebek gudang penyimpanan pupuk bersubsidi di warung bernama Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang. Di sana, polisi menemukan tumpukan pupuk bersubsidi sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton dengan berat masing-masing 50 Kg Pupuk UREA Produksi PT Pupuk Indonesia.

Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kios Pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. "Pupuk tersebut dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp 150ribu sampai Rp160ribu per karung seberat 50 kg yang seharusnya Rp112.500,- per karung," jelasnya dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co): dari Saibumi.com, Senin (7/11/2023). 

Pelaku dalam kasus ini ialah Pria berinisial DD selaku pemilik Warung Berkah Abadi. Kemudian, seorang pria berinisial IS selaku pemilik kios Pupuk Bintang Jaya.

Menurut Fauzi, pengecer resmi Pupuk Urea bersubsidi di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyelewengan. Ini karena mereka menjual Pupuk Urea bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur yang bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah atau rayon.

"Mereka memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK)," tuturnya.

"Tujuan IS menjual pupuk bersubsidi untuk memperoleh keuntungan karena dijual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. IS mengambil keuntungan Rp. 10.000,-/karung)," beber Fauzi.

Pelaku berinisial DD selaku pemilik Toko "Berkah Abadi" membeli 9 ton pupuk Urea bersubsidi dari pelaku IS selaku pemilik Kios Pupuk "Bintang Jaya" untuk dijual kembali kepada mitra tani miliknya yaitu petani sayur di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta," ujarnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 175 karung seberat masing-masing 50 kg atau setara dengan 8,7 ton; satu buku catatan mitra/bon, 9 Bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi; dua bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Maju Jaya, Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian; satu lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi; satu bundel surat perjanjian pengecer berikut tiga bundel addendum.

"Untuk kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya dua tahun penjara," pungkas AKBP Fauzi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23240


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved