Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pura-Pura Bertamu, Pria Asal Pasar Liwa ini Curi Uang Pemilik Rumah di Batu Ketulis Rp13 Juta
Lampungpro.co, 26-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5708

Share

Pelaku RA dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR

SEKINCAU (Lampungpro.co):-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian uang di Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, KabupatenLampung Barat, Kamis (26/1/2023). Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku berinisial RA (23), warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat atas kasus pencurian uang di rumah Rakibi (64), warga Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (23/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah Rakibi datang orang yang belum dikenalnya berinisial RA. Kemudian pelaku RA duduk di ruang tamu Rakibi sambil mengobrol dan bermain handphone (hp) sampai larut malam. Pada pukul 01.00 WIB, Rakibi mengatakan kepada RA agar menginap di rumah orang yang dikenalnya.

 

Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh RA. Akhirnya Rakibi pergi tidur dan meninggalkan RA di ruang tamu.

Keesokan harinya Senin (24/01/2023) sekitar jam 04.00 WIB, Rakibi dan istrinya mempersiapkan barang dagangan, RA yang masih di ruang tamu tersebut membantu mengeluarkan barang dagangan Rakibi. Tidak berselang lama pelaku RA pergi pamitan, namun seketika itu pula dompet dan uang yang ada di tas milik istri Rakibi hilang, padahal istri korban meletakkannya di atas tempat tidur.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp13 juta dan dua lembar KTP asli Kastini dan Rakibi. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau, Laporan polisi nomor: LP/B-04/I/2023/SPKT/Sek Sekincau/Res Lambar/Polda Lampung/Tanggal 23 Januari 2023.

 

Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau yang dipimpin Aipda Mayroni Eka Pribadi melaksanakan penyelidikan  dibantu Tekab 308 Polres Lampung Barat akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku RA  berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,7 juta dompet milik korban dan satu unit motor merk Sonik.

Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti dibawa ke Polsek sekincau guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek. Dia dibidik Pasal 363 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)

Editor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved