Lalu dijawab. Ternyata yang menghubungi adalah korban Ahmadi warga Kampung Kerajan, Seputih Banyak.
Korban Ahmadi yang saat itu berada di Polsek Seputih Banyak membuat laporan pencurian yang terjadi di rumahnya. Mendapat informasi pelaku diamankan warga di Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman.
Berbekal laporan korban, anggota Opsnal Anti Bandit Polsek Seputih Banyak bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku dari amukan warga. Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, petugas mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak untuk pemeriksaan berikut sejumlah barang bukti. Kepala petugas, pelaku mengaku beraksi di empat lokasi di Kecamatan Seputih Banyak yaitu di dua kali di Kampung Kerajan dan dua kali di Kampung Sumber Bahagia.
Modusnya sama yakni pura-pura bertamu. Saat tak ada jawaban dari pemilik rumah, pelaku lalu masuk mengambil ponsel milik korban yang biasanya tergeletak di ruang tamu.
Pelaku AR dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara. Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada. "Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1084
Olahraga
12829
Bandar Lampung
6047
Bandar Lampung
3734
Lampung Selatan
3324
326
18-May-2025
236
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia