SUKADANA (Lampungpro.co): Remaja berinisial DA (22) asal Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Polsek Pekalongan, Lampung Timur kedapatan mencuri di rumah warga pada Senin (2/10/2023).
Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono mengatakan, pelaku mencuri di rumah warga Desa Gondang Rejo, Pekalongan, Lampung Timur pada Minggu (1/10/2023).
"Dalam aksinya, pelaku bersama temannya berpura-pura bertamu dan meminta sumbangan ke rumah warga," kata AKP Yugo Laksono dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Saat beraksi, satu pelaku menunggu di luar rumah warga, sedangkan satu pelaku lainnya masuk ke rumah warga. Saat korban sedang lengah, pelaku langsung mengambil Ponsel milik korban yang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya.
"Mengetahui Ponselnya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan," ujar AKP Yugo Laksono.
Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap sedang melintas di Jalan Desa Rejo Basuki, Seputih Raman, Lampung Tengah.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel milik korban. Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1523
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia