LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Masyarakat mengeluhkan denda sanksi yang diberikan mencapai puluhan juta rupiah atas Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan PT. Lisna, sebagai Vendor atau pihak ketiga dari PLN UP3 Kotabumi di Wilayah Ulak Durian, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi Lampung Utara.
HN (40) salah satu narasumber yang ada di wilayah Keluraha Kotabumi ilir mengatakan, bahwa dirinya disangkakan oleh pihak PLN telah mencuri aliran listrik, sehingga harus membayar denda administrasi yang mencapai Rp7 juta rupiah.
"Saya kaget, tiba-tiba aliran listrik di rumah saya diputus oleh PLN, dan mereka menuduh bahwa saya selama ini telah mencuri aliran listik secara ilegal. Mereka meminta saya mengurus hal itu ke Kantor PLN UP3 Kotabumi. Tapi saya kaget saat diminta membayar sanksi administrasi yang mencapai Rp7 juta rupiah, bahkan ada juga tetangga yang di sanksi pihak PLN mencapai puluhan juta, tanpa adanya kejelasan yang pasti," kata Hendri kepada Lampungpro.co Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, sanksi yang dilakukan pihak PLN hanya asal main terka-terka saja, tanpa menyebutkan apa dan bagaimana sanksi itu bisa terjadi. Sanksi yang dibebankan bisa mencapai jutaan rupiah, dan apa buktinya kalau dirinya telah mencuri aliran listrik seperti yang pihak PLN tuduhkan kepadanya. "Kami sebagai konsumen sangat berharap kepada pihak-pihak berwenang dapat mengusut dan menyelidiki oknum-oknum yang bermain di PLN UP3 Kotabumi, terkait hal ini," harapnya.
Selain itu menurut informasi yang Lampungpro.co terima dari salah satu oknum vendor di PLN UP3 Kotabumi, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menjelaskan, bahwa PT. Lisna adalah vendor yang baru bekerjasama dengan pihak PLN UP3 Kotabumi. Bahkan menurutnya oknum-oknum yang ada di dalam PT Lisna adalah pihak internal PLN UP3 Kotabumi itu sendiri, salah satunya mantan Manager PLN UP3 Kotabumi berinisial (Eg).
"Setahu saya PT Lisna baru menandatangani kontrak pada awal Januari lalu, tetapi orang-orang di dalam PT Lisna itu sendiri adalah oknum-oknum yang pernah bekerja di PLN UP3 Kotabumi. Berarti lelang yang dilakukan oleh PLN UP3 selama ini hanyalah formalitas saja, karena oknum-oknumnya adalah internal pihak PLN itu sendiri," jelasnya.
Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir para masyarakat atau konsumen PLN UP3 Kotabumi telah beberapa kali mengeluhkan sistem kinerja PLN UP3 Kotabumi, dimana pada berita sebelumnya masyarakat mengeluhkan dengan adanya biaya tambahan sambungan aliran listrik baru.
Menanggapi hal ini, Ketua Pospera Lampung Utara, Juaini Adami berharap pihak PLN dapat mengusut dan memberikan kejelasan terkait hal ini. "Saya berharap pihak-pihak berwenang khususnya aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas hal ini, karena masyarakat telah di rugikan atas apa yang telah terjadi selama ini," tegas Juaini.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21757
Humaniora
2882
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia