Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PVMBG Umumkan Status Gunung Agung Naik ke Level Awas
Lampungpro.co, 27-Nov-2017

Lukman Hakim 1387

Share

KARANGASEM (Lampungprro.com): Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengumumkan status Gunung Agung di Kabupaten, Karangasem, Bali, dari level tiga (siaga) menjadi naik level empat (awas) pada Pukul 06.00 WITA.

"Status ini kami naikkan karena melihat dari tingkat erupsi Gunung Agung saat ini meningkat dari fase freatik menjadi magmatik, sejak teramati adanya sinar merah di puncak gunung setinggil 3.142 mdpl ini pada Minggu (25/11/2017) malam, Pukul 21.00 WITA," kata Kepala Bidang Mitigasi PVMBG, I Gede Suantika saat ditemui di Pos Pemantauan Gunung Agungm, Desa Rendang, Karangasem, Senin (27/11/2017).

Ia menerangkan, erupsi dari fase freatik ke magmatik ini terlihat kepulan abu tebal yang terus menerus mencapai ketinggian 2.000-3.400 meter dari puncak Gunung Agung. Selain itu, erupsi kepulan abu terus menerus ini yang disertai erupsi eksplosif dan terdengar suara dentuman lemah hingga radius 12 kilometer dari puncak gunung, menandakan potensi letusan lebih besar mungkin akan segera terjadi.

Pihaknya merekomendasi masyarakat disekitar Gunung Agung, pendaki, pengungjung dan wisatawan tidak berada maupun melakukan pendakian serta tidak melakukan aktifitas apapun di zona perkiraan bahaya area kawah gunung tertinggi di Bali ini.

Untuk area radius zona bahaya yang sebelumnya enam kilometer dinaikkan menjadi delapan kilometer dari puncak gunung ditambah perluasan sektoral yang sebelumnya radius 7,5 kilometer dinaikkan menjadi sepuluh kilometer kearah utara, timur laut, tenggara, selatan dan barat daya.

Suantika menegaskan, tidak menaikkan perluasan sektoral 12 kilometer seperti September 2017, karena pada Minggu (26/11) malam kemarin tidak menemukan adanya luncuran lontaran material sejauh delapan kilometer atau lebih dari 11 km saat status siaga atau level III, mungkin sektoral ini bisa dinaikkan jadi 12 km.

"Jadi zona perkiraan rawan bencana radius delapan kilometer ini sifatnya dinamis, karena sewaktu-waktu bisa berubah secara cepat. Karena ancaman fisik ini belum terlihat, namun hanya ada potensi saja, maka kami ambil zona bahaya 8-10 km," ujarnya.

Artinya, masyarakat yang berada dizona ini harus segera mengosongkan desanya dam informasi ini sudah disampaikan PVMBG kepada pemerintah daerah melalui siaran radio yang disampaikan ke Posko Tanah Ampo.

Untuk itu, dilansir Antara, PVMBG menyatakan desa yang masuk wilayah zona bahaya dan sektoral dan masyarakatnya harus segera diungsikan yakni Desa Ban, Dukuh, Baturinggit, Sukadana, Kubu, Tulamben, Datah, Nawakerti, Pitpit, Bhuana Giri, Bebandem, Jungutan, Duda Utara, Amerta Bhuana, Sebudi, Besakih dan Pempatan. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1747


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved