Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris PWI Lampung, Ariyadi Ahmad mengatakan, nadi organisasi itu ada di rapat. Karenanya, sepulang dari Sekretariat PWI Lampung, Ketua PWI Lamteng harus segera menggelar rapat persiapan Konfercab.
Terkait lokasi penyelenggaraan, kata Ari, tentu selama SK PWI Lamteng masih aktif, adalah kewajiban pengurus PWI Lamteng menggelarnya. "Kecuali terjadi hal yang tidak kondusif untuk menggelar Konferkab, maka Konferkab diskor dan diambil alih struktur setingkat di atasnya. Konferkab adalah momentum demokrasi bagi anggota," tuturnya.
Jika nanti, tambah Ari, sampai SK PWI Lamteng berahir, ternyata PWI Lamteng tidak mampu menggelar Konferkab, kewenanganNYA diambil alih oleh PWI Provinsi. "Apakah akan ada perpanjangan SK sampai tergelarnya Konferkab atau ditunjuk Penanggungjawab (Pj). Dengan begitu yang berkewajiban menggelar Konferkab adalah Pj.," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia