Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PWI Sosialisasikan Undang-Undang Pers Hingga Kode Etik ke Wartawan dan Guru di Tanggamus
Lampungpro.co, 19-Oct-2023

Febri 4151

Share

Workshop dan Sosialisasi Undang-Undang Pers di Tanggamus | Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanggamus, melaksanakan workshop pendidikan serta sosialisasi undang-undang pers dan kode etik jurnalistik (KEJ) di Gedung Fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kota Agung, Rabu (18/10/2023).

Kegiatan tersebut, diikuti ratusan guru SD, SMP, hingga SMA/SMK yang ada di Tanggamus. Dalam workshop tersebut, menghadirkan narasumber Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain.

Ketua PWI Tanggamus, M. Irwan mengatakan, workshop tersebut diselenggarakan sebagai wujud kepedulian PWI terhadap perkembangan jurnalistik, khususnya di wilayah Tanggamus.

Menurutnya, kebebasan pers seringkali disalahartikan oleh oknum-oknum di lapangan, sehingga melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat menambah wawasan para tenaga pendidik tentang kerja-kerja pers.

"Meskipun niatnya baik, dengan penyampaian yang kurang tepat hasilnya malah kontraproduktif, imbasnya narasumber malah menjadi resah sehingga citra profesi ini semakin terpuruk di mata masyarakat," kata M. Irwan.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengungkapkan, wartawan merupakan profesi yang kerja-kerjanya diatur oleh KEJ dan undang-undang pers.

"Wartawan itu bekerja bukan mencari-cari kesalahan, tapi memberitakan fakta dan mencari berita. Wartawan itu tidak ada yang namanya datang ke sekolah, minta uang bensin, karena undang-undang memang melarang hal seperti itu," ungkap Wirahadikusumah.

Wirahadukusumah turut mengapresiasi kegiatan workshop yang dilakukan PWI Tanggamus, sebagai bentuk kepedulian PWI terhadap dunia pers yang dituntut membangun sumber daya manusia (SDM) dari luar juga dari dalam.

"Kami terus menyosialisasikan tentang UU pers dan KEJ, karena ini menyangkut marwah profesi kami. PWI secara tegas melarang wartawan yang melakukan minta uang bensin atau hal lainya yang dilarang oleh undang-undang pers," ujar Wirahadikusumah.

Ketua PWI Lampung juga turut menginstruksikan semua anggota PWI, agar harus menghormati profesi guru yang amat mulia dalam mencerdaskan bangsa.

Sementara itu, Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan workshop yang diselenggarakan PWI Tanggamus.

Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait profesi jurnalistik bagi para peserta, yang sebagian merupakan para guru selaku pendidik di sekolah.

"Sehingga dengan informasi yang disampaikan kepada peserta, mampu memberikan pemahaman lebih lanjut tentang keberadaan dan posisi jurnalis atau wartawan, yang sesuai dengan aturan dan kode etik yang ada pada undang-undang pers," jelas Mulyadi Irsan.

Pers sebagai pilar keempat setelah eksekutif, yudikatif, dan legislatif, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah, termasuk mampu menciptakan pemerintahan yang demokratis. (***)

Editor : Febri Arianto Reporter : Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5153


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved