"Kami terus menyosialisasikan tentang UU pers dan KEJ, karena ini menyangkut marwah profesi kami. PWI secara tegas melarang wartawan yang melakukan minta uang bensin atau hal lainya yang dilarang oleh undang-undang pers," ujar Wirahadikusumah.
Ketua PWI Lampung juga turut menginstruksikan semua anggota PWI, agar harus menghormati profesi guru yang amat mulia dalam mencerdaskan bangsa.
Sementara itu, Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan workshop yang diselenggarakan PWI Tanggamus.
Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait profesi jurnalistik bagi para peserta, yang sebagian merupakan para guru selaku pendidik di sekolah.
"Sehingga dengan informasi yang disampaikan kepada peserta, mampu memberikan pemahaman lebih lanjut tentang keberadaan dan posisi jurnalis atau wartawan, yang sesuai dengan aturan dan kode etik yang ada pada undang-undang pers," jelas Mulyadi Irsan.
Pers sebagai pilar keempat setelah eksekutif, yudikatif, dan legislatif, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah, termasuk mampu menciptakan pemerintahan yang demokratis. (***)
Editor : Febri Arianto Reporter : Chandra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3956
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia