Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rahmat Mirzani Djausal: Lampung Butuh Perda Miras
Lampungpro.co, 23-Jul-2018

Amiruddin Sormin 2184

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tokoh muda Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai Provinsi Lampung khsusunya Kota Bandar Lampung, membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perda ini dibutuhkan mengingat makin maraknya peredaran miras yang banyak memicu aksi kriminal hingga kematian.

Tragisnya, kata Mirza, Lampung tak hanya menjadi lahan peredaran miras ilegal tapi miras oplosan. "Kematian akibat miras oplosan di Lampung ini masuk tahap mengkhawatirkan. Hanya sedikit yang dilaporkan. Kalau pun dilaporkan, cuma ada razia sesaat. Tapi setelah itu peredaran miras kembali marak," kata Rahmat Mirzani Djausal yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Provinsi Lampung itu, di Bandar Lampung, Senin (23/7/2018).

Pria yang hari kelahirannya bersamaan dengan tanggal kelahiran Provinsi Lampung yakni 18 Maret itu, menilai para calon legislatif yang kini masuk bursa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 perlu mengagendakan persoalan ini. "Miras itu pangkal berbagai tindakan kriminal. Tak ubahnya seperti narkoba," kata dia.

Mirza yang kini masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung itu mengatakan, mrisnya peredaran miras ini justru marak di kalangan warga kurang mampu. "Cobalah saksikan pesta-pesta pernikahan. Banyak miras beredar dan memicu perkelahian hingga menjurus kematian," kata Mirza yang juga putra pertama pengusaha jasa konstruksi H. Faishol Djausal itu.

Untuk itu, dia memandang sebagai ibu kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung perlu memiliki Perda Miras. "Bandar Lampung harus jadi barometer pemberantasan minuman beralkohol di Lampung. Peredarannya cukup marak dan dilakukan di tempat-tempat umum," kata Mirza. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved